Hukum

Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti 128 Kasus Tindak Pidana

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 128 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Januari-Desember tahun 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (28/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu-sabu, tramadol, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk  barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, narkoba, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, dari 128 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja,  handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujarnya.