LAMONGAN, FaktualNews.co – Mujeni seorang janda yang pernah menjadi ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat(12/05/2017).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Herry Purwanto mengatakan, penahanan Mujeni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan itu bukan tanpa alasan. Pihaknya menyatakan, jika hal itu dilakukan karena Mujeni dikawatirkan menghilangkan barang bukti dugaan penggelapan anggaran negara itu.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Karena lanjut Heri, ini sesuai hasil penyidikan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015-2016 saat menjabat sebagai ketua UPK PNPM Kecamatan Laren diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dari total dana sebesar Rp 6 miliar yang dikelola UPK PNPM.
“Dana yang dicairkan untuk masing-masing kelompok yang mengajukan, justru dipakai tersangka, dengan kerugian Negara, Rp 2,490 miliar,” ujar Herry.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka yang kini mendekam di tahanan, oleh penyidik dijerat dengan pasal Pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Suisno penasehat hukum tersangka mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait dengan kasus yang menimpa kliennya itu. Pihaknya juga menyatakan belum mengetahui tudingan kerugian negara yang disangkakan kepada Mujeni.
“Nanti kita koordinasikan kembali kerugian-kerugiannya dan akan kami komunikasi dengan bu Mujeni,” tandasnya.(sol/ivi)