SIDOARJO, FaktualNews.co – Teryata pungutan liar (Pungli) yang dilakukan AA (55) seorang staf Kantor Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tiga tahun lalu. Hal itu diakui tersangka kepada petugas saat proses penyidikan.
(BACA : Lurah Terjerat Pungli Prona, Risma “Pasang Badan” Penangguhan Penahanan)
Ia menjelaskan, hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini akan berkembang dan bisa ada tersangka lainnya. AA mengaku bekerja sendiri dan hasilnya dinikmati sendiri. “Meski ngaku sendiri, tetap kami kembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tuturnya dikutip dari beritajatim.com, Sabtu (13/5/2017).
Mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu menjelaskan peran tersangka ini sebagai orang dalam. Namun, ia mampu melakukan proses perijinan dengan cepat, tentunya dengan adanya uang pelicin. “Meskipun tersangka orang dalam, seharusnya tidak melakukan ini,” kata Harris.
Dalam praktek yang dilakukan, AA juga menentukan tarif. Untuk SIUP meminta biaya Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu. Untuk Ijin Prinsip, AA meminta biaya Rp 2 juta. Untuk Ijin Limbah B3 dipatok senilai Rp 2 juta dan untuk IMB, meminta biaya Rp 1,5 juta.
(BACA : Diduga Pungli Pengurusan SKCK, Dua Anggota Polres Jombang Diperiksa Paminal)
“Untuk perijinan masing-masing berbeda, tergantung kesepakatan tersangka dan pemohon. Harganya variatif, tergantung perijinannya. Sebulan AA mendapatkan hasil Rp 3 juta,” ungkapnya.
Tersangka yang merupakan PNS tersebut dijerat dengan pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/REP)