SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang janda, SW (25) warga Jalan Putat Gede, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi saat melayani seks threesome atau praktik berhubungan badan tiga orang sekaligus di sebuah hotel di Jalan Kencana Timur, Surabaya.
“Kami menangkap SW melalui laporan dari patroli cyber di sebuah grup Facebook pada tanggal 9 Mei sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu SW mengunggah fotonya bersama LS (25), korban di grup FB tersebut dengan sistem layanan threesome,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga dikutip dari tribunjatim.com, Minggu (14/5/2017).
(BACA : Bongkar Prostitusi di Pakis, Polisi Amankan Pemilik Rumah dan Seorang Mucikari)
Tersangka menerima permintaan layanan seks threesome melalui pin BBM yang ditujukan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel.
“Tarif yang dipasang korban sekali main per dua jamnya sebesar Rp 1,7 juta yang dibagi rata oleh keduanya dari para lelaki hidung belang,” imbuh Shinto.
Dari tangan tersangka diamankan selembar bill hotel, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan dua unit telepon seluler.
(BACA : Jual Temannya Untuk Threesome, Perempuan Asal Lamongan Dibekuk Saat Party di Hotel)
“SW terjerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena telah mengajak korban untuk melayani seks ke lelaki hidung belang (threesome) dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Shinto. (*/rep)