Kriminal

Usaha Pembuatan Merica Bubuk Tanpa Izin Berbahan Karak Digerebek Polisi

Merica bubuk tanpa izin. (dok/pojokpitu)

SURABAYA, FaktualNews.co – Selain tidak memiliki izin edar, usaha pembuatan merica bubuk bermerek “Cap Dua Lombok” di Jalan Ploso Timur Gang I D Nomor 14 Surabaya. Teryata bahan dalam pembuatan merica bubuk dicampur dengan karak atau nasi aking.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, dari pengakuan tersangka DJ (44) warga Jalan Ploso Timur Gang I D Surabaya, ide pembuatan bubuk merica campuran ini berasal dari dirinya sendiri dan telah berjalan hampir sepuluh tahun.

“Ide pembuatan ini saya sendiri yang memulainya, usaha saya berdiri hampir sepuluh tahun dengan karyawan sebanyak empat orang dari kalangan keluarga,” kata DJ dikutip dari tribunjatim.com, Minggu (14/5/2017).

(BACA : Proyek Normalisasi Ilegal, Pemkab Mojokerto Serobot Tanah Warga)

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, dalam satu hari dapat memroduksi bubuk merica campuran hampir 30 kg, dengan komposisi 1 kg merica mentah dan 5 kg karak.

Bahan baku karak tersangka dapatkan dari Mojokerto dengan harga Rp 2 ribu per kg dan disetorkan kepada tersangka oleh AS, penjualnya setiap dua minggu sekali.

“Produk, saya pasarkan ke Pasar Pabean dan pasar tradisional lain, per lusinnya saya jual Rp15 ribu, setiap bungkusnya 40 gram,” imbuh DJ sambil dengan suara lirih.

DJ mendapat keuntungan dari menjual merica bubuk campuran ini hingga Rp 19 juta per bulan.

Dari tangan tersangka diamankan sebuah mesin giling untuk merica dan karak, tiga karung biji merica dengan berat total 75 kg, empat gentong merica bubuk dengan berat total 120 kg, sebuah bak kecil merica campuran karak, dan empat karung karak sangrai yang belum digiling dengan berat total 120 kg.

(BACA : Toko Miras Impor Palsu Digerebek Polres Bangkalan)

Selain itu, juga diamankan selusin kemasan bubuk merica yang telah diberi merek, sebuah bungkus bubuk merica 0,5 kg, sepuluh bungkus kertas kemasan “Cap Dua Lombok” ukuran 40 gram, 30 bal kemasan bubuk merica campur karak siap jual, dan selembar surat keterangan usaha untuk NPWP.

“Karena perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan atau Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” ujar Shinto. (*/rep)