Peristiwa

Polisi Buru Penyebar Poster Penghinaan Lambang Negara “Garuda Ku Kafir” yang Terpasang di Undip Semarang

poster dan spanduk bernuansa penghinaan terhadap lambang negara “Garuda Ku Kafir” yang tertempel di kampus Universitas Diponegoro, Semarang. (detik.com)

SEMARANG, FaktualNews.co – Polrestabes Semarang saat ini memburu pelaku penyebaran sejumlah poster dan spanduk bernuansa penghinaan terhadap lambang negara “Garuda Ku Kafir” yang tertempel di kampus Universitas Diponegoro, Semarang.

Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan, kasus tersebarnya poster ‘Garuda Ku Kafir’ merupakan kasus penghinaan terhadap lambang negara. Sehingga, perbuatan dengan sengaja menyebarkan poster dan pemasangan spanduk itu juga masuk dalam ranah tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(BACA : Posting Screenshot Hina Jokowi, Akun Facebook “Syukur Muhammad Syarief” Dihujat Netizen)

“Untuk mengetahui pasti siapa yang membuat atau menempel selebaran itu. Kami sudah koordinasi dengan kampus dan kita sudah dikasih tau oleh Dekan Kampus Fisip Undip juga diminta untuk mengamankan selebaran itu. Ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (18/5/2017).

Ventie mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat apabila mendapati atau menemukan gambar selebaran tersebut.

Soal adanya tulisan tanggal 20 Mei 2017 terkait hari Kebangkitan Nasional yang tertulis di bawah poster itu, Ventie menegaskan tidak adanya ijin pemberitahuan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan adanya kegiatan yang masih belum jelas berbentuk diskusi atau orasi itu.

(BACA : Logo Palu Arit Mendadak Ditemukan di Pamekasan Madura)

“Tidak ada (izin) kita lihat saja nanti, apakah ada kegiatan atau tidak. Mungkin ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Mungkin ini hanya gertakan sambal aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, spanduk dan poster warna merah bertuliskan “Garuda Ku Kafir” tersebar di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyebaran poster dan spanduk yang didalamnya menunjukan kegiatan diskusi itu awalnya diketahui di dunia maya atau social media (sosmed) oleh Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi. (*/rep)