FaktualNews.co

Termakan Janji Palsu, Gadis 17 Tahun Berbadan Dua

Kriminal     Dibaca : 1876 kali Penulis:
Termakan Janji Palsu, Gadis 17 Tahun Berbadan Dua
BAS (16) saat dimintai keterangan oleh petugas. Foto: S. Abdurrahman/FaktualNews.co
Termakan Janji Palsu, Gadis 17 Tahun Berbadan Dua

BAS (16) saat dimintai keterangan oleh petugas. Foto: S. Abdurrahman/FaktualNews.co

JOMBANG, FaktualNews.co – Akibat termakan rayuan cinta buta, BL gadis berusia 17 tahun hamil hingga melahirkan setelah termakan rayuan kekasihnya berinisial BAS.

Aib itu terkuak setelah, BL melaporkan kekasihnya BAS (17) warga Kecamatan Ngoro, ke Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/5/2017).

Dalam laporannya, BL mengatakan, pelaku itu merupakan pacarnya sejak duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sudah berkali-kali melakukan hubungan intim dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.

BACA JUGA: Sambangi Korban Pemerkosaan Plandaan, Wabup Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku

“Korban merupakan pacar pelaku sejak masih SMA dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (19/5/17).

Norman menambahkan, korban mau saja menuruti kemauan pelaku setelah dijanjikan akan dinikahi. Tetapi janji pelaku hanyalah pemulus rencana busuknya, setelah tahu korban hamil maka pelaku enggan bertanggung jawab dan memilih kabur.

“Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Kediri, setelah diminta tanggung jawab dan ahirnya dilaporkan ke Polisi,” bebernya.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pemerkosaan di Wonosalam Mendapat Intimidasi

Korban mengharapkan pelaku mau bertanggung jawab dan menikahinya sebagaimana janjinya. Namun, setelah tidak ada niat baik dari pelaku maka pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polisi.

Berawal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyidikan kasus tersebut dan memburu pelaku yang pernah kabur ke luar kota. Pelaku ditangkap dirumahnya saat pulang menjenguk keluarga di Jombang.

“Pelaku terancam Pasal 81 UU RI No 35 th 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Norman. (mjb1/dan)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN