Kriminal

Begini Kronologi Tewasnya Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam Karena Dianiaya Seniornya

Brigdatar Mohammad Adam, taruna Akpol yang tewas. (Instagram @nandoadam50)

SEMARANG, FaktualNews.co – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, mengungkapkan kronologi kejadian Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam tewas dianiaya para seniornya di Akademi Kepolisian Semarang itu, kejadian bermula pada Rabu, 17 Mei 2017, seusai apel malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Taruna Akpol tingkat II dikumpulkan oleh taruna seniornya, taruna tingkat III, di sebuah gudang Flat A berukuran sekitar 4×8 meter. Gudang di Flat tingkat III ini tak terpakai.

BACA : Diduga Dianiaya Senior, Polisi Periksa 35 Saksi Kematian Taruna Akpol Semarang

Kamis (18/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, taruna II bermama Brigdatar Muhammad Adam meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Adam diduga dipukul oleh tersangka berinisial CAS hingga jatuh dan pingsan. Mengetahui korban pingsan, para taruna berusaha menyadarkan, mukanya dibasuh hingga diberi minyak angin.

Lalu taruna senior lain mengawasi untuk memastikan para pengasuh atau pengawas Akpol tidak mengetahui kegiatan “pembinaan” oleh para seniornya itu.

Karena masih tidak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Akpol di kompleks sekolah perwira Polri itu. Namun nyawa Adam tidak bisa diselamatkan.

“Kejadian lalu dilaporkan Polda Jateng, pagi (Kamis) harinya Krimum Polda Jateng lakukan oleh TKP di gudang Flat A tingkat III,” kata Condro, dalam gelar perkara Sabtu (20/5/2017) malam.

BACA : Kepala SMK Taruna Bakti Bantah Siswanya Ditangkap Polisi Terlibat Penganiayaan

Polisi kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah Adam di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Hasilnya menyebutkan ada unsur kekerasan di bagian dada akibat benda tumpul.

Hasil otopsi juga menyebut bahwa korban mendapat luka hingga membuatnya lemas.

“Korban akhirnya tidak bisa bernafas,” tambah jenderal bintang dua ini.

Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya 14 taruna senior yang berada di lokasi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Sudah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Hasilnya, ada 14 tersangka,” ucapnya.

Mereka selanjutnya akan memulai proses penyidikan dan berlanjut di proses hukum. Lantaran sudah tersangka, para taruna senior itu akan didampingi penasihat hukum. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain aluminium silver, kunci sepeda, sarung tangan, kapel, raket, tongkat kayu, selain minyak kayu, obat gosok dan minyak angin.

“(Para tersangka) dijerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP,” tambahnya.

Berita ini sudah dimuat oleh Kompas.com dengan judul http://regional.kompas.com/read/2017/05/21/08461111/sebelum.meninggal.taruna.akpol.dipukul.hingga.pingsan.oleh.seniornya