Kriminal

Cemblek Kelabuhi Petugas, Sembunyikan Pil Dobel L di Dalam Sepatu

Pil dobel L. (Ilustrasi)

JOMBANG, FaktualNews.co – Pengedar pil koplo, Ari Andrianto alias Cemblek (22) warga Dusun Mojounggul RT 02/RW 02, Desa/Kecamatan Bareng ditangkap polisi usai melakukan transaksi, Minggu (21/5/2017).

Dari tangannya, diamankan barang bukti 61 butir pil koplo jenis dobel L yang disembunyikan dalam sepatu, dan uang Rp 30 ribu hasil transaksi. “Kami sebelumnya juga telah dapat informasi kalau peredaran pil koplo makin marak di Dusun Mojounggul,” ujar Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Senin (22/5/2017).

(BACA : Polres Jombang “Panen” Tangkapan Pengedar Dobel L, Bandar?)

Penangkapan tersangka tersebut berawal ketika petugas curiga saat melihat seorang pemuda setempat yang tengah melintas dalam kondisi teler. Tak ingin beresiko, pemuda tersebut segera diamankan. Ketika digeledah, petugas dapati 5 butir pil dobel L di saku celananya. Praktis, petugas langsung mencecarnya dari mana asal pil koplo tersebut.

Ternyata, pemuda itu baru saja membeli pil koplo dari tersangka. Mendapat pengakuan itu, petugas segera bergerak menuju ke rumah tersangka. Saat tiba disana, tersangka sempat mengelak kalau dirinya menjual atau sebagai pengedar pil koplo. Namun petugas tak percaya dan langsung lakukan penggeledahan.

(BACA : Maling Ini Hanya Kenakan Celana Dalam saat Menjalankan Aksinya)

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan tersangka di dalam sepatunya. Kali ini, tersangka tak bisa mengelak. Berdasarkan pengakuan tersangka, selain sebagai pengguna, tersangka juga mengedarkan pil koplo yang dimilikinya.

Biasanya, pil koplo telah dikemas per 10 butir dan dijual seharga Rp 15 ribu. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. “Kasusnya dikembangkan untuk ungkap pemasok maupun jaringan pengedar lainnya. Tersangka kita tahan,” ujar Lelly.  (arf/rep)