Kriminal

Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Dobel L

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sebanyak 1.606 butir pil dobel L berhasil diamankan Polres Tulungagung dari tangan dua orang pengedar.

Kedua pelaku yakni, IM (33) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung yang setiap hari bekerja sebagai buruh serabutan serta AG, kuli bangunan warga Karangrejo.

Menurut Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kecamatan Boyolangu pada 23 Agustus 2022.

“Dari laporan yang diterima, polisi langsung mencari informasi terkait peredaran narkoba,” tuturnya, Jumat (26/08/2022).

Anhsori menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung sekitar 06.20 WIB. Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisal IM (33) yang hanya menjadi pekerja serabutan.

“Dari pelaku IM polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 920 butir yang terbungkus dalam plastik, satu botol putih untuk menyimpan pil dobel L, satu hp dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjual pil dobel L,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap IM, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis dobel L di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu. Sekitar 06.20 WIB, polisi berhasil mengamankan kembali seorang pelaku pengedar pil dobel L berinisal AG yang bekerja sebagai kuli bangunan di kediamannya.

“Dari tangan AG, polisi mengamankan BB berupa pil dobe L sejumlah 686 butir yang dibungkus plastik, satu hp, uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor,” jelas Anshori.

Menurut Anshori, jika ditotal BB yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 1.606 butir pil dobel L. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun,” pungkasnya. (Hammam)