Peristiwa

Penertiban Kendor, Kereta Kelinci di Tulungagung Marak Beroperasi di Jalan Raya

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Penertiban kereta kelinci atau odong-odong di Tulungagung mulai kendor sehingga marak beroperasi lagi. Diketahui bahwa kereta kelinci memang bukan transportasi yang beroperasi di jalan raya. Maka dari itu, harus dilakukan lokalisir terkait operasi kereta kelinci di Tulungagung atau memberlakukan tindakan tegas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, bahwa sebenarnya Dishub Tulungagung sudah melakukan penertiban kereta kelinci di Tulungagung yang beroperasi di jalan raya. Namun, akhir-akhir ini memang marak kereta kelinci yang mulai beroperasi kembali di jalan raya.

“Kami sudah pernah melakukan penertiban kereta kelinci di Tulungagung. Tapi memang saat ini mereka kembali lagi ke jalan umum,” tuturnya.

Galih menjelaskan, keberadaan kereta kelinci di Tulungagung ini memang harus segera ditindaklanjuti. Artinya harus dilakukan pembatasan lokasi operasional kereta kelinci. Namun, untuk kejelasannya pihaknya masih akan memanggil pemilik kereta kelinci di Tulungagung dalam hal ini.

“Mungkin akan dilakukan pembatasan operasional di tempat wisata saja atau di lokasi yang sudah disepakati bersama. Nanti apabila diketahui melanggar dan kembali beroperasi di jalan raya, tentu akan dilakukan penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana menambahkan, akan segera mengumpulkan para sopir kereta kelinci di Tulungagung sebagai upaya preventif dan preemtif. Tujuanya untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi kereta kelinci, bawasanya tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat membahayan pengendara lainya.

“Para sopir kereta kelinci itu kan juga mencari nafkah. Maka kami tidak bisa langsung memberlakukan secara tegas. Kami akan kumpulkan mereka terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman untuk melakukan upaya selanjutnya,” imbuhnya.

Menurut Rahandy, sebenarya kereta kelinci itu bukan untuk alat transportasi di jalan raya, melainkan sebagai wahana di tempat rekreasi wisata. Apabila nanti memang harus ditempatkan di tempat wisata, para sopir kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya.

“Kami akan segera lakukan pertemuan untuk membahas ini untuk menemukan solusi yang baik. Dan jangan sampai keberadaan kereta kelinci ini akan berakhir di jalur hukum, melihat mereka juga mencari nafkah melalui kererta kelinci,” pungkasnya.(Hammam)