Nyambi Edarkan Obat Terlarang, Kuli Batu Dibui
JOMBANG, FaktualNews.co – Aparat kepolisian kembali meringkus satu orang pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017) malam.
Berdasarkan laporan Polisi LP.A/29/IV/2017/JATIM/RES.JBG/SEK BRG tertanggal 24 Mei 2017, pelaku yang ditangkap bernama Sunardi alias Mbah (27) warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Satu pelaku pengedar pil doubel L wilayah hukum Polsek Bareng berhasil kita amankan. Pelaku kita tangkap di Dusun/Desa Nglebak, Kecamatan Bareng,” ungkap Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Kamis (25/5/17).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Pelaku tertangkap tangan hendak mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo. Ia diringku petugas saat sedang duduk santai disebuah warung makan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang batu ini ditangkap saat membawa 250 butir pil double L, uang tunai Rp 50 ribu, 1 handphone merk Lenovo, serta 1 serbuk pil double L.
“Pelaku ini bekerja sebagai tukang batu dan nyambi sebagai pengedar pil doubel L. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.(mjb1/ivi)