Ngaku Berpangkat Bripka, Jarot Tipu Calon Istri Rp 54 Juta
BLITAR, FaktualNews.co – Polres Blitar Kota berhasil menangkap polisi gadungan, Jarot Eko Santoso (42), warga Dusun Ngaglik, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalam, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Zein Eka Putra dari Polda DIY.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan tersangka mengaku sebagai anggota polisi, untuk menipu seorang wanita bernama Endang (25) yang tak lain calon istrinya sendiri.
Jarot ditangkap di rumah kontrakannya, di Perum Jatilengger, Ponggok, Rabu (25/5/2017). “Dari rumah kontrakan tersangka, kami menyita KTA dan surat permohonan nikah palsu dari Polri,” jelasnya kepada awak media saat rilis di Mapolresta Blitar, Jumat (26/5/2017).
Heri menjelaskan, kasus penipuan itu berawal dari perkenalan Jarot dengan Endang pada Januari 2017. Mereka berkenalan lewat Facebook. Setelah saling akrab di sosial media, keduanya saling tukar nomor ponsel. Setelah itu mereka saling berbincang lewat sambungan telepon dan memutuskan berpacaran.
“Ke korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polda DIY. Pelaku juga mengaku ke korban akan pindah tugas ke Polres Blitar,” ujar Heri.
BACA JUGA : [divider]
- Rampas Handphone Pengendara, Polisi Gadungan Ditangkap
- Tak Direstui Ortu, Oknum BNN Gadungan Sebar Adegan Video Mesum dengan Guru Agama
Pada April 2017, Jarot dan Endang janji ketemu di Blitar. Jarot dijemput Endang di Stasiun Kota Blitar.
Ketika bertemu pertama kali, Endang percaya kalau Jarot anggota polisi. Sebab, Jarot sempat menunjukkan pistol ke Endang.
Lalu Jarot dan Endang berencana menikah. Tetapi, Jarot meminta sejumlah uang ke Endang untuk persiapan menikah Rp 54 juta.
Uang itu sebagai mahar yang sudah menjadi adat di keluarga Jarot. Calon pengantin perempuan harus menyetorkan uang ke pengantin pria.
Bagai terkena gendam, Endang menuruti permintaan Jarot. Awalnya Endang memberikan uang Rp 34,4 juta ke Jarot.
Kekurangannya, Rp 19,6 juta diberikan beberapa hari kemudian.
Sejak itu, Jarot mengontrak rumah di Perum Jatilengger, Ponggok. Endang juga sering menginap di rumah kontrakan Jarot. Dari situ, Endang curiga dengan gelagat calon suaminya. Sebab, Endang mengetahui jarang masuk dinas.
“Karena curiga, korban melapor ke Polsek Ponggok. Polisi langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk menggeledahnya. Di rumah kontrakan itu pelaku menemukan KTA Polri palsu. Pelaku juga mengakui kalau perbuatannya itu hanya akal-akalan untuk menipu,” kata Heri.
Tersangka Jarot mengaku uang dari calon istrinya sudah dibelikan beberapa barang, salah satunya sepeda motor.
Barang-barang itu rencananya juga akan dipakai bersama setelah menikah. Dari Rp 54 juta yang sudah diterima tersangka sudah habis dibelikan barang-barang tinggal Rp 1,8 Juta. (ang/rep)