Kriminal

Gaji Kecil, Karyawan Koperasi Ini Gadaikan Motor Milik Temannya

Tersangka penggelapan dan penipuan, Tatang Arif (27) warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. FaktualNews.co/Zaenal Abidin/

MADIUN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Madiun Kota, meringkus karyawan koperasi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya, Sabtu (27/5/2016).

Karywan tersebut bernama Tatang Arif (27) warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Madiun.

Kasubaghumas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mangatakan, penipuan itu berawal saat tersangka menyewa motor korban untuk operasional pekerjaannya per minggu sebesar Rp 175 ribu.

BACA : Alasan Pinjami Uang, Malah Bawa Kabur Motor Teman

“Namun, tersangka mendadak menghilang dan tidak pernah membayar uang sewa,” ungkapnya kepada awak media saat gelar perkara.

Ida menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan.

Dari pengakuan tersangka bahwa motor korban digadaikan kepada seseorang di Kota Madiun. Hasil uang gadai tersebut digunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan hidup karena gaji karyawan koperasi dirasa tidak mencukupi.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Ida. (nal/rep)