FaktualNews.co

Lagi, Polisi Tangkap Pembuat Petasan Kelas Teri di Kota Santri

Kriminal     Dibaca : 1711 kali Penulis:
Lagi, Polisi Tangkap Pembuat Petasan Kelas Teri di Kota Santri
Kapolsek Diwek pamer tangkapan pembuat petasan kelas teri.FaktualNews/R Suhartomo

Kapolsek Diwek pamer tangkapan pembuat petasan.FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNew.co – Seorang pria paruh baya kembali ditangkap setelah diketahui membawa, menyimpan, memiliki suatu bahan peledak, Sabtu (27/5/17).

Berdasarakan laporan Polisi LP/27/V/2017/JATIM/RES.JBG/SEK.DWK, Tanggal 27 Mei 2017 pelaku diketahui bernama Kayat (54) warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Pelaku ditangkap pada hari sabtu, tanggal 27 Mei 2017, sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” ungkap, Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (27/5/17).

BACA JUGA

[divider]

Pelaku ditangkap di jalan Desa Keras saat menuju arah Cukir Kecamatan Diwek. Saat itu, polisi yang tengah berpatroli rutin mencurigai gerak gerik pelaku yang tampak ketakutan saat ada Polisi lewat, Beberapa anggota Polsek Diwek langsung menggeladah pelaku.

Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 kg obat petasan, 500 biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, 76 biji sumbu petasan. Diduga barang-barang tersebut merupakan sisa tahun lalu atau persedian lama.

“Pihak terlapor dibawa ke Polsek Diwek setelah terjadi penggeledahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Polisi masih menyidiki pemasok barang yang punya daya ledak ini, hal ini guna memutus rantai bisnis mercon yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak korban yang berjatuhan. Pelaku menggunakan kesempatan ketika Polisi lengah untuk memindahkan dan mendistribusikan petasan tersebut.

“Pelaku kita tahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin