FaktualNews.co

Bawa Sabu, Warga Pungging Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 2767 kali Penulis:
Bawa Sabu, Warga Pungging Diamankan Polisi
Sugianto, (38), warga Dusun Jetak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di balik jeruji besi di bulan Ramadan ini. Hal itu setelah Sugianto ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (28/5/2017). FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Tersangka sabu mojokerto-1

Sugianto, (38), warga Dusun Jetak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di balik jeruji besi di bulan Ramadan ini. Hal itu setelah Sugianto ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (28/5/2017). FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sugianto, (38), warga Dusun Jetak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di balik jeruji besi di bulan Ramadan ini. Hal itu setelah Sugianto ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (28/5/2017).

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, membenarkan terkait penangkapan itu. “Sugianto diamankan sekitar pukul 00.30 WIB oleh Satreskoba Polres Mojokerto. Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah,” jelasnya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (29/5/2017).

BACA : Waduh… Asyik Pesta Sabu, Pak Haji di Sumenep Dicokok Polisi

Sutarto menjelaskan, sebelumnya anggota Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka dan penangkapan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,38 gram yang dikemasan dalam plastik klip. “Barang bukti dan tersangka telah diamankan petugas di Polres Mojokerto,” ungkap Sutarto.

Masih kata Sutarto, saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggilnya Sio.

BACA : Razia Jelang Ramadan, BNNK Mojokerto Amankan Satu Pengunjung Karaoke Positif Sabu

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dari pengakuan tersangka. Sudah kita lakukan pengejaran,” tambahnya.

Akibat perbuatanya terebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya penjara lebih 12 tahun,” pungkas Sutarto. (khil/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul