Kriminal

Edarkan Pil Koplo, Tukang Bangunan Asal Mojowarno Ditangkap Polisi

Edy Susanto (23), pengedar pil double L yang diamankan Polisi Sektor Kota Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Edy Susanto (23), warga Dusun/Desa Sukorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa Timur, diamankan jajaran kepolisian Sektor Kota Jombang, Minggu (28/5/17). Pemuda tersebut diduga kuat menjadi pengedar pil doubel L (Pil Koplo).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Edy Susanto dilakukan oleh Polisi saat yang bersangkutan sedang melakukan transaksi kepada calon pembeli. Kala itu, pelaku tengah melakukan transaksi di kawasan Kota Jombang.

“Seorang pengedar narkoba berhasil kita tangkap tangan sekitar pukul 19.30 saat sedang melakukan transaksi kepada calon pembeli,” jelas Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono, Minggu (28/5/17).

Dipaparkan AKP Mujiono, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran pil doubel L di kawasan kota Jombang. Informasi tersebut mengerucut kepada Edy yang diduga bertindak sebagai pengedar.

Berangkat dari informasi tersebut, polisi mengikuti pelaku dan berhasil mendeteksi jika Edy akan menemui Fia Ananda, calon pembeli asal Dusun/Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Edy Susanto, ungkap AKP Mujiono, sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. “Pelaku ditangkap di SPBU jalan Gatot Subroto, Jelakombo saat sedang melakukan transaksi ilegal,” bebernya.

Dari hasil penangkapan ini didapatkan sebanyak satu klip plastik berisi sepuluh butir pil doubel beserta uang Rp. 25.000 hasil penjualan barang haram tersebut dan HP Merk Asia phone.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jombang guna Proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.  “Pelaku kita jerat dengan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Mujiono.