Jamu Kuat Ilegal Merek Tarzan X dan Sendu Digerebek Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Rumah produksi jamu kuat merek Tarzan X dan Sendu diduga tak memiliki izin kesehatan dan Balai Besar Pengawsan Obat dan Makanan (BBPOM), milik Lilik Sunarti (57) yang berlokasi di Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Terungkapnya jamu kuat tak berizin itu, bermula saat polisi mengamankan mobil Pick Up Mitsubishi P 8754 VN yang membawa jamu kuat merek Tarzan X dan Sendu di Jl Demak Surabaya. Mobil yang di bawa Achmad Seobari, seorang seles sedang mengantar jamu kuat untuk dijual di wilayah Surabaya.
“Kami menemukan beberapa kemasan botol jamu merek Tarzan X dan tidak memiliki izin kesehatan dan BBPOM, tapi diedarkan di wilayah Surabaya,” sebut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, Senin (29/5/2017).
BACA : Polres Jombang Musnahkan Ribuan Jamu Ilegal
Setelah memeriksa Soebari, polisi mendapati keterangan jamu kuat khusus pria dewasa ini diproduksi di Banyuwangi. Petugas pun meluncur ke Banyuwangi dan berhasil mengungkap tempat produksi jamu ini yang diproduksi oleh Lilik Sunarti.
Saat dilakukan penggrebekan. Lilik Sunarti yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah memproduksi jamu ini sejak 2015 silam. Setelah diolah, jamu ini dimasukan ke botol isi 120 ml dan diberi label dengan merek Tarzan X dan Sendu serta ditulis Depkes RI 206/KOT/Jatim/2003.
“Ini momornya palsu, tapi beredar di pasaran di Surabaya dan kota-kota Jatim,” terang Shinto.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang ini menuturkan, produsen juga memakai bahan-bahan kimia saat memproduksi jamu kuat ini. Produsen memakai bahan kimia penguat stamina. Sehingga jamu ini tidak aman bagi kesehatan.
BACA : Dijadikan Korban Pelampiasan Nafsu, Warga Sidowarek Laporkan Ayah Tirinya ke Polisi
“Jamu ini dijual di pasaran Rp 7.500 per botolnya. Pelaku mengamas satu slop dengan isi 15 botol,” terang Shinto.
Dari penggrebekan tempat produksi jamu ini, polisi mengamankan peralatan pengolahan produksi jamu. Seperti alat pengaduk, tiga drum, satu dandang besar, beberapa bendel stiker Cap Tarzan X, Cap Sendu, Cap Naga Mas, Cap Akar Gingseng, enam tabung elpiji dan bahan-bahan jamu.
Atas tindakan yang dilakuakan Lilik, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (nang/rep)