Kriminal

Mendagri Usulkan Ancaman Pidana Berat Bagi Penyerang Polisi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JOMBANG, FaktualNews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan pentingnya perlindungan maksimal bagi aparat Polisi saat sedang bertugas.

Menurut Tjahjo Kumolo, personel kepolisian yang bertugas rentan mendapat ancaman baik saat bertugas di markas kepolisian ataupun diluar markas.

Karena itu, ujar Mendagri, harus mendapatkan perlindungan dan pihak yang melakukan penyerangan harus mendapat ancaman pidana berat sesuai undang-undang. Apalagi jika ada serangan di markas kepolisian.

“Perlindungan kepada anggota Polri yang sedang bertugas dan Markas Komando apabila diserang, dalam bentuk ancaman pidana yang berat dalam Undang-Undang,” kata Tjahjo, Minggu (28/5).

Berita Terkait: Keluarga Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu Dibawa Polisi

Ali Imron; Aksi Teroris di Kampung Melayu Bukan Bom Panci

Melalui laman resmi Kemendagri, Tjahjo menjelaskan, yang demikian itu sudah diterapkan di banyak negara di dunia. Karenanya, ia berharap agar hal serupa juga diterapkan di Indonesia.

Negara, tambahnya, juga harus mulai memikirkan untuk memberi penghargaan terhadap personel Polri yang gugur saat bertugas. “Harus pikirkan penghargaan negara kepada petugas Polri yang sedang bertugas karena serangan teror atau tindak pidana lain,” pungkas Tjahjo.