Montir Asal Bangkalan Penghina Kapolri, Terancam 4 Tahun Penjara
SURABAYA, FaktulNews.co – S alias Bogel, (25), tersangka penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial instagram terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia akan dijerat dengan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media saat rilis ungkap kasusnya di kantor Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (29/5/2017).
“Tersangka kami jerat dengan undang-undang mengenai tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 750 juta,” ujar Barung.
BACA JUGA
[divider]
- Kapok, Hina Kapolri di Instagram Montir Asal Bangkalan Diringkus Polda Jatim
MS ditangkap polisi karena menulis komentar di media sosial Instagram milik akun Divisi Humas Polri yang ditujukan untuk Kapolri menggunakan kata-kata “muka ***** tuh jenderal *****,” Rabu (12/4/2017) silam.
“Tersangka ditangkap di bengkel tempat kerjanya, Jalan Poros Makam Mbah Kholil, Desa Mertajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (25/5/2017) lalu,” imbuh Barung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yaitu sebuah HP merk Asus warna hitam yang digunakan tersangka menulis komentar di media sosial instagram Humas Mabes Polri itu.(bar/ivi)