SURABAYA, FaktulNews.co – S alias Bogel, (25), tersangka penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial instagram terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia akan dijerat dengan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media saat rilis ungkap kasusnya di kantor Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (29/5/2017).
“Tersangka kami jerat dengan undang-undang mengenai tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 750 juta,” ujar Barung.
BACA JUGA
[divider]
MS ditangkap polisi karena menulis komentar di media sosial Instagram milik akun Divisi Humas Polri yang ditujukan untuk Kapolri menggunakan kata-kata “muka ***** tuh jenderal *****,” Rabu (12/4/2017) silam.
“Tersangka ditangkap di bengkel tempat kerjanya, Jalan Poros Makam Mbah Kholil, Desa Mertajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (25/5/2017) lalu,” imbuh Barung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yaitu sebuah HP merk Asus warna hitam yang digunakan tersangka menulis komentar di media sosial instagram Humas Mabes Polri itu.(bar/ivi)