Dewan Desak Direktur Klarifikasi, Penunjukan Pihak Ketiga Penyedia Rekrutmen Outsourcing RSUD Kertosono
NGANJUK, FaktualNews.co – Rekruitmen tenaga outsourcing di RSUD Kertosono, ditengara melanggar regulasi. Sebab, penyedia tenaga kerja ini bukan melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukkan.
Anggota Sekretaris Komisi IV DPRD Nganjuk dari Fraksi PDIP Sunaryo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait proses penunjukkan PT Garuda perkasa dan CV Andala Prima sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing itu. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait dengan sistem penerimaan pegawai kontrak RSUD Kertosono ini.
“Kami sudah dengar terkait dengan polemik itu. Kita akan telusuri ini. Kalau memang benar seperti yang disampaikan di media sosial, dan seperti apa yang kita dengar selama ini, maka harus ada evaluasi proses rekrutmen pegawai kontrak di RSUD Kertosono ,” ujar Sunaryo waktu dikonfirmasi Faktualnews.co via seluler, Selasa (30/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
- Penunjukkan Pihak Ketiga Penyedia Tenaga Kerja RSUD Kertosono Dinilai Langgar Aturan
- Bareng HUT Bupati, Peresmian RSUD Kertosono Nganjuk Terkesan Dipaksakan
Sunaryo menegaskan, sekretaris Komisi IV DPRD Nganjuk akan mengadakan rapat guna membahas kisruh rekrutmen pegawai kontrak di RSUD Kertosono. Dengan demikian, akan diketahui siapa biang kerok dalam persoalan ini.
“Kami akan rapat di Komisi IV untuk ambil langkah-langkah terhadap persoalan ini. Kami juga meminta kepada Direktur RSUD Kertosono untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah ini,” tandas Sunaryo.
Sebelumnya, mekanisme penunjukkan pihak ketiga penyedia tenaga kerja outsourcing, RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk diduga langgar aturan. Sebab, penunjukan itu tidak melalui mekanisme lelang, alias melalui penunjukkan langsung.
Padahal, semestinya pihak ketiga penyedia tenaga kerja itu harus melalui mekanisme lelang. Dimana setiap perusahaan penyedia tenaga kerja harus bersaing dan mengikuti mekanisme lelang sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DCW Nganjuk Djoeliyanto mengatakan, jika munculnya pengelola outsourcing tersebut dinilai menyalahi aturan. Menurutnya ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam seleksi tenaga kontrak itu.
“Kami minta rekrutmen outsourcing tanpa lelang yang dilakukan RSUD Kertosono ini dijelaskan kepada publik. Karena ini menyalahi aturan jika memang tidak ada lelang, kata Djoeliyanto, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, selain tidak transparansinya dalam perekrutan dan penunjukkan pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja juga syarat akan adanya kolusi. Sebab, bukan tidak mungkin, pekerja siluman yang sengaja dimasukkan pihak-pihak tertentu, untuk mendapatkan keuntungan.
“Jika memang ada penyalahgunaan dan penyelewengan, kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Karena ini melanggar hukum,” pungkasnya.(kus/ivi)