FaktualNews.co

Polres Jombang Janji Sikat Galian C Bodong

Kriminal     Dibaca : 1722 kali Penulis:
Polres Jombang Janji Sikat Galian C Bodong
pontoon alat sedot pasir yang diamankan petugas saat penggerebekan.FaktualNews/R Suhartomo

pontoon alat sedot pasir yang diamankan petugas saat penggerebekan.FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polres Jombang mengaku geram dengan ilegal mining di Dusun Bugasur, Desa Kedaleman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang masih beroperasi kendati sudah dilakukan penertiban.

”Dua hari yang lalu kita sudah lakukan penertiban disini, tapi saat kita cek tadi sudah tidak ada police line. Padahal perlu masyarakat fahami bahwa melepaskan police line tanpa izin itu ada sanksinya,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, ada sekitar dua hektar tanah yang digarap oleh CV Moestama Grup dalam illegal mining ini. Hal ini merujuk pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) yang dibawa oleh mereka saat ini. Dimana mereka melakukan galian di Jombang tetapi izinnya dari Kabupaten lain.

BACA JUGA

[divider]

Hasil galian ini akan diangkut oleh truk dengan harga Rp 600 ribu di dalam dan dijual Rp 1 juta kepada pihak lain ketika sampai diluar. “Tempat yang digunakan untuk menambang ini merupakan milik dinas pengairan karena berada di wilayah aliran sungai dan tidak mungkin diizinkan untuk digunakan sebagai tempat galian c,” tambah Agung.

Selain itu, Agung juga menegaskan akan menindak lanjuti bila ada oknum pejabat yang melindungi penambangan ilegal ini. Tanpa tembang pilih dan berjanji untuk menyapu bersih bila ada oknum pemerintah, Polisi, TNI main belakang.

“Bupati Jombang sudah kesini untuk mengecek pertambangan ini, beliau juga menegaskan untuk membereskan sampai ke akar-akarnya terkait masalah ini,” tuturnya.

Dari hasil operasi kali ini jajaran Polres Jombang berhasil membawa tiga pekerja, satu unit ekskavator, dua unit mesin sedot dan pipa paralon sepanjang 25 meter dalam penggrebekan (30/5/17) yang dipimpin oleh Kapolres Jombang.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 158 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin