FaktualNews.co

Bawa Pisau Dipinggang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1511 kali Penulis:
Bawa Pisau Dipinggang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi. FaktualNews.co/Supanjie/
Kasubag Humas Polres Sumenep

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi. FaktualNews.co/Supanjie/

SUMENEP, FaktualNews.co – Ahmad (41), warga Dusun Kembang, Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian. Ahmad diamankan karena kedapatan membawa senjat tajam, Rabu (31/5/2017).

Pria paruh baya itu ditangkap karena kedapatan membawa pisau ukuran sekitar 20 sentimeter sekitar pukul 10.30 WIB. “Yang bersangkutan diamankan saat berada di tepi jalan raya, tepatnya depan SMPN 1 Bluto,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (31/5/2017).

BACA : Bawa Pedang, Warga Lamongan Diamankan Polisi

Suwardi, menjelaskan, penangkapan Ahmad bermula saat petugas Polsek Bluto melaksanakan patroli cipta kondisi kamtibmas dalam rangka Ops Pekat Semeru 2017. Dalam perjakalan petugas mengetahui seorang yang diketahui bernama Ahmad mencurigakan sedang membawa senjata tajam.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar sedang membawa sajam berupa pisau lengkap dengan sarungnya.

“Sajam tersebut diselelipkan dipinggang kanannya,” tegasnya.

Selanjutnya Ahmad dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ahmad mengakui jika sajam tersebut merupakan milik pribadi dirinya.

“Saat ini Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas mantan Kapolsek Giligenting ini.

BACA : Razia Narkoba, Petugas Lapas MojokertoTemukan Sajam Dan Uang Jutaan Rupiah

Penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

“BB yang diamankan berlupa senjata tajam berupa sebilah Pisau terbuat dari besi panjang +/- 20 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat,” ujar Suwardi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951. (jie/REP)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul