Mantan PPK Sebut, Pihak Ketiga Penyedia Tenaga Outsourcing Bawaan Direktur RSUD Kertosono
NGANJUK, FaktualNews.co – Polemik adanya penunjukkan penyedia tenaga kerja outsourcing RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang disebut tanpa melalui mekanisme lelang terus menggelinding.
Terpilihnya PT Garuda Perkasa sebagai pihak ketiga penyedia tenaga kerja outsourcing belakangan diketahui tanpa mekanisme lelang. Melainkan penunjukkan langsung oleh Direktur RSUD Kertosono, Tin Farida.
Hal itu diungkapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kertosono, Mulyono. Kepada FaktualNews.co, Mulyono menyatakan jika dirinya bukan merupakan pejabat yang menunjuk PT Garuda Perkasa sebagai pihak ketiga penyedia tenaga kerja di rumah sakit pelat merah yang baru diresmikan itu.
BACA JUGA
[divider]
- Direktur Bantah Langgar Regulasi, Penunjukkan Pihak Ketiga Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing RSUD Kertosono
- Direktur dan Pemkab Saling Lempar, Kisruh Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing RSUD Kertosono
“Memang (PT Garuda Perkasa) bawaannya Direktur langsung. Yang menunjuk dia, kenapa kok malah dilempar kayak gini,”ujar Mulyono dengan nada kesal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).
Mulyono pun menyayangkan apa yang disampaikan direktur RSUD Kertosono, Tin Farida yang mengaku tak tahu menahu perihal penunjukkan pihak ketiga penyedia tenaga kerja outsourcing rumahsakit milik pemkab Nganjuk yang baru akhir pekan lalu diresmikan.
“Memang, dulu waktu menjabat KTU RSUD Kertosono saya PPK nya, tapi itu yang CV Andala Prima yang masih ada kontrak sampai bulan Juni. Tapi yang satu itu (PT Garuda Perkasa) bawaannya Direktur langsung. Yang menunjuk dia,” tandasnya.
Direktur RSUD Kertosono Tin Farida, membantah adanya penunjukkan penyedia tenaga kerja outsourcing RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Menurutnya, terpilihnya PT Garuda Perkasa sebagai pihak ketiga penyedia tenaga kerja sudah sesuai dengan prosedur.
Seperti diketahui,
“Tidak benar kalau itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Saya disini masih baru dan tuh pada prosedur yang ada di RSUD Kertosono,” kata Farida saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).
Selain itu, Farida kembali berdalih bahwa penunjukkan PT PT Garuda Perkasa dan CV Andala Prima sudah ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Dimana saat ini, jabatan PPK dipegang Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Kertosono, Mulyono.
“Yang punya kewenangan itu bukan saya mas,pada waktu itu dipegang sama pak Mulyono,” tambahnya.(kus/ivi)