SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang waria asal Desa Asem Kandang RT 01 RW 02, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bernama Mansyur alias Soraya (49), harus mendekam di balik jeruji besi. Hal ini lantaran Soraya mencuri perhiasan seberat 7 gram di rumah milik warga Desa Karang Tanjung, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kapolsek Candi, Kompol Kusminto, menjelaskan aksi pencurian itu berawal saat perias pengantin itu jalan-jalan di kawasan Desa Karang Tanjung, Kecamatan Candi. Tepat melintas depan rumah Moch Rizal (korban), Soraya melihat jendela rumah terbuka.
“Didalam rumah ada perhiasan milik korban, maka tanpa buang kesempatan diambillah perhiasan itu dengan cara meraih menggunakan tangan kanan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (31/5/2017).
Kusminto menambahkan, aksi pencurian itu dipergoki oleh korban sendiri. Korban melihat saat tangan pelaku itu mengayuh perhiasan senilai Rp 3,5 juta itu.
“Pelaku berhasil diamankan oleh pemilik rumah serta beberapa warga sekitar dan selanjutnya di serahkan ke petugas patroli yang kebetulan melintas,” ungkap mantan Kapolsek Taman itu.
Akibat perbuatanya pelaku dengan pasal 362/363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (nang/rep)