SURABAYA, FaktualNews.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penjualan miras secara online di rumah yang ada di Jalan Cipta Menanggal, Surabaya. Rumah yang ditempati oleh Tri Satya (29), itu menyimpan ratusan minuman keras (miras), dan nantinya minuman beralkohol dari golongan B dan C.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan hasil ungkap peredaran miras tersebut berawal dari upaya tim Cyber Patrol Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang mendapati informasi adanya seseorang menjual miras berbagai merek secara online. Dari sini polisi melakukan under cover sampai akhirnya berhasil mengungkap tempat penyimpanan serta penjual miras tanpa izin edar.
Dari penggrebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan pemiliknya saja, tetapi juga mengamankan barang bukti 140 lebih botol miras impor siap edar. Sedangkan Satya yang sudah ditetapakan sebagai tersangka, mengakui kalau penjualan mirasnya memang tidak memiliki izin edar.
Selain tidak ada izin edar, minuman beralkohol impor menggunakan pita cukai palsu guna untuk mengelabuhi petugas dan konsumen. Apalagi miras tersebut pelaku memperoleh dengan sistem pembelian secara online.
“Miras berbagai merk ini akan diedarkan keluar Surabaya dan luar kota,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (1/6/2017).
Shinto juga menambahkan, dari mengedarkan miras ini, pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per bulan, sebab pelaku memark-up harga 50 ribu per botolnya. Misanya seperti harga beli chivas Rp 250 ribu maka dijual Rp 300 ribu.
Dengan ungkap miras ilegal ini, Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman dengan mengembangkan pada distributor miras impor ilegal. “Satu identitas pelaku yang diatas Satya sudah teridentifikasi,” terang singkat Shinto.
Hasil ungkap ini juga bisa merupakan sebuah gangunan penyakit masyarakat (pekat), sehingga kegiatan Sat reskrim Polrestabes mulai dari tim Ops Pekat Semeru 2017 dan Ops Surabaya tetap dilakukan guna menjaga Kamtibmas Kota Surabaya aaman lebih kondusif selama Ramadhan
Dan untuk mempertanggung jawab atas peredaran miras ilegal, Tri Satya akan dijerat dengan pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (nang/rep)