FaktualNews.co

Satgas Pangan Tangkap Produsen Krupuk Tak Berizin di Kediri

Kriminal     Dibaca : 2260 kali Penulis:
Satgas Pangan Tangkap Produsen Krupuk Tak Berizin di Kediri
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono (dua kiri) menunjukan barang bukti dan produsen krupuk ilegal di Mapolres Kediri, Kamis (1/6/2017). FaktualNews.co/Istimewa/
Produsen krupuk ilegal kediri

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono (dua kiri) menunjukan barang bukti dan produsen krupuk ilegal di Mapolres Kediri, Kamis (1/6/2017). FaktualNews.co/Istimewa/

KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri, menggerebek produsen krupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.

Satgas Pangan mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan ini karena ilegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

BACA : Jamu Kuat Ilegal Merek Tarzan X dan Sendu Digerebek Polisi

“Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti,” jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017).

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya.  Bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. (kus/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul