JOMBANG, FaktualNew.co – Seorang kuli bangunan berinisial DI (31), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan barang haram pil dobel l, Rabu (31/5/2017) malam.
“Pelaku ditangkap hasil pengembang dari beberapa penangkapan di daerah Diwek,” jelas Kasatnarkoba, AKP Hasran, Kamis (01/5/2017).
Pelaku yang diketahui sebagai tukang bangunan ini mengedarkan pil dobel L untuk menambahkan penghasilan sehari-hari karena masih dirasa kurang mencukupi kebutuhan keluarga.
Polisi menemukan delapan bungkus Plastik klip isi 400 butir Pil Double L dan uang tunai Rp. 150 ribu saat ditangkap dikediamannya. Pelaku tidak bisa berkutik ketika polisi menunjukkan barang bukti yang telah ditemukan tersebut.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dirumahnya sendiri setelah sebelumnya kita lakukan pengintaian,” ungkap nya.
Pelaku ditahan di jeruji besi Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan segala pelanggaran yang sudah diperbuatnya.
“Kita kenakan Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Hasran. (mjb1/rep)