SAMPANG, FaktualNews.co – Polres Sampang, berhasil menangkap 84 orang tersangka dan barang bukti tindak kriminal selama Operasi Pekat Semeru 2017 yang digelar selama 10 hari.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan 84 tersangka yang diamanakan tersebut yakni, 80 kasus dan 10 perkara kasus miras, sajam, judi, prostitusi, premanisme, juru parkir liar, curat, curhewan, pemerasan, curanmor, kepemilikan bahan peledak (petasan), dan narkoba.
“Jadi ada beberapa orang yang diamankan ada yang dilakukan pembinaan seperti kasus premanisme, jukir liar, prostitusi, dan petasan,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Sampang, Senin (5/6/2017).
Selain mengamankan para tersangka hasil Operasi Pekat dari 23 Mei hingga 3 Juni itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 101 botol miras, 276 petasan, serta 1.800 butir narkoba jenis ekstasi.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Sampang. Apalagi saat Ramadan, di mana banyak orang melaksanakan ibadah sehingga terciptanya kondisi yang tentram sangat diharapkan.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang ikut menjaga keamanan di wilayahnya,” pungkasnya. (jie/rep)