Nekat Curi Motor, Akhirnya Harus Berlebaran di Dalam Penjara
JOMBANG, FaktualNew.co – Seorang pria asal Jogoroto ketahuan mencuri sepeda motor di tempat umum di Dusun Kwaron, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa (6/6/2017).
Pria tersebut diketahui bernama Imam Yudhi Prasetyo (39), warga Dusun Sumbermulyo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang saat beraksi diketahui menggunakan kunci T.
“Satu orang pria berhasil kita amankan setelah kedapatan mencuri sepeda motor dan pelaku sempat dihakimi massa,” kata Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Rabu (7/6/2017).
Kronologi penangkapan pelaku, papar Iptu Subadar, bermula ketika korban Muslihatun Ulfa (21), warga Dusun Senyaman, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sedang belanja disebuah toko dan memarkir sepedanya dengan nomor polisi S 6438 ZX, tepat di depan toko.
Saat mengetahui korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku yang masih memakai kopyah seperti hendak solat langsung memulai aksi dengan kunci T.
Korban yang sadar sepeda motornya dibawa orang lain langsung teriak dan membuat masyarakat sekitar mengejar pelaku. Pelaku sempat dihajar oleh massa, beruntung unit reskrim Polsek Diwek dengan sigap berhasil mengamankan keadaan.
“Pelaku langsung di amankan oleh anggota untuk menghindari amukan massa yang lebih brutal,” jelasnya
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor merk Beat, sebuah kunci T, sebuah Songkok (kopyah) yang dipakai pelaku dan S T N K. Kerugian materi dalam curanmor ini mencapai Rp. 15.500 ribu.
Pelaku kini harus ditahan di Mapolres Jombang atas perbuatan nekatnya mencuri sepeda motor dan harus mulai terbiasa dengan hawa pengap tahanan.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana Curanmor dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP,” tandas Iptu Subadar. (Mjb1/Msi)