Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Jember

SAMPANG, FaktualNews.co – Sebanyak 10 ribu bungkus rokok ilegal siap edar, berhasil digagalkan Polres Sampang, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ada 25 bal atau 10 ribu bungkus rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai atau rokok polos, dari tangan dua orang tersangka berinisial BR (37), warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan AM (31), warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan,” jelas Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Puji kepada media saat gelar perkara, Rabu (7/6/2017).

Dia menambahkan, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini saat petugas menggelar operasi lalu lintas di Jalan Jaksa Agung Sampang, dua kendaraan mobil Mitsubisi L300 nopol B 8651 QK dan nopol N 1348 CU yang membawa ribuan rokok ilegal itu diamankan dari masing-masing tersangka.

“Ribuan rokok ilegal tersebut terdiri dari dua merk, yakni Grand Max dan ST Premium,” kata dia.

Menurut Puji, rokok-rokok ilegal ini akan diedarkan ke daerah Jember Jawa Timur, sebelum diedarkan ke masyarakat beruntung diamankan karena sudah jelas memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya itu dua orang tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 jo pasal 29 ayat 1 tentang cukai ancaman hukuman 4 tahun. (rep)