Matangkan Raperda Lingkungan Hidup, DPRD Jombang Kunker ke Beberapa Daerah
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang Jawa Timur tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Dampak Lingkungan.
Untuk mematangkan regulasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jombang yang menangani regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan DPRD Jombang melakukan study banding ke beberapa wilayah di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Sleman dan Bekasi Jawa Barat.
Ketua Pansus II DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengungkapkan, study banding atau kunjungan kerja (Kunker) dilaksanakan untuk mencari tambahan data terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan di Jombang.
Sehingga, Raperda tersebut dalam waktu yang tidak lama sudah bisa menjadi peraturan daerah (Perda) dan bisa dimanfaatkan. “Kalau yang luar jawa ada, Batam itu bagus sekali, cuma kita kan referensinya hanya ke Jawa Tengah saja,” katanya, Rabu (7/6/2017).
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selama ini pola pengelolaan lingkungan hidup di Kota Santri sangat memprihatinkan. Pengelolaan alam seperti galian tanah, pasir dan batu terkadang ditambang dengan sewenang-wenang.
Kondisi itu berdampak pada kondisi pepohonan yang ada di sekeliling galian tersebut. “Pengelolaan lingkungan ini memang harus dikelola sedemikian bagus dan betul-betul tertata dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat ataupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk mengantisipasi dampak galian tersebut, ujar Mas’ud Zuremi, harus ada Perda dan regulasi yang mendukung terhadap penerapan Perda itu.
“Yang merugikan pemerintah jelas kalau tidak ada Perda dan regulasi yang bagus terkait dengan peraturan-peraturan perundangan yang dipekda menjadi peraturan daerah, pemerintah tidak akan dapat kontribusi sama sekali dengan adanya pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.
Meskipun sebetulnya, kata Mas’ud, Peraturan perundangan seperti halnya galian C dan semacamnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun dampaknya pemerintah daerah yang menanggung. “Hal inilah yang mendorong kita untuk membuat Perda,” terangnya. (Mjb2/Msi)