Parlemen

Perda Lingkungan Hidup Dorong Perolehan Reward Pemerintah Pusat

JOMBANG, FaktualNews.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Dampak Lingkungan yang saat ini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) di Jombang akan membantu menekan perolehan reward dari pemerintah pusat khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, hal sesuai dengan imbauan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup. Misalkan pengajuan predikat Kota Adipura, Tatawahana dan sejenisnya, pola pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing daerah menjadi penilaian utama.

“Ini saya sudah konsultasi beberapa hari sebelumnya bahwa diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kalau sebuah daerah itu tidak menata lingkungan hidup dengan baik, ketika ada penilaian turun ke bawah terkait dengan pengajuan Kota Adipura dan seterusnya, maka otomatis tidak akan memperoleh predikat itu,” ujarnya, Rabu (7/6/2017).

Politisi PKB ini mengungkapkan, pihaknya komitmen akan mendorong perolehan predikat-predikat yang mengharumkan Kota Santri ini, termasuk upaya mempertahankan beberapa predikat yang sudah diperoleh Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya. “Kita ini tetap akan mendorong memperoleh reward dari pemerintah pusat,” jelas Pak Mas’ud sapaan akrabnya.

Raperda pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan yang ditangani panitia khusus (Pansus) II DPRD Jombang, menjadi materi khusus dalam kunjungan kerjanya (Kunker) di beberapa wilayah Jawa Tengah pada tanggal 5-7 Juni 2017 kemarin.

Beberapa daerah tersebut adalah Kota Surakarta, Kabupaten Sleman dan Bekasi. Kunker oleh para legislatif tersebut dilakukan guna mendapat tambahan-tambahan referensi dan data sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Disampaikan sebelumnya, pola pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang sangat memprihatinkan. Pengelolaan alam seperti galian tanah, pasir dan batu dalam proses eksplorasi dan pemanfaatannya seringkali dilakukan dengan sewenang-wenang.

Kondisi itu berdampak pada kondisi pepohonan yang ada di sekeliling galian tersebut. “Pengelolaan lingkungan ini memang harus dikelola sedemikian bagus dan betul-betul tertata dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat ataupun pemerintah daerah,” beber Mas’ud Zuremi. (Mjb2/Msi)