Masih Kosong, Delapan Kursi Kepala Dinas Dilelang
JOMBANG, FaktualNews.co – Hingga memasuki bulan Juni 2017, delapan kursi jabatan Kepala Dinas dan Badan di dalam organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Jombang Jawa Timur belum terisi.
Guna mengisi kekosongan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan melaksanakan sistem seleksi terbuka (lelang) kepada publik. Diperkirakan, mekanisme lelang untukpengisian jabatan baru bisa dilaksanakan pasca lebaran nanti.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko mengatakan, untuk pengisian kedudukan pejabat pada eselon II lewat mekanisme lelang ini akan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari panitia seleksi (Pansel). Dari persetujuan Pansel, selanjutnya diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
“Jadi eselon II itu kita laksanakan setelah ada persetujuan Pansel dari Menpan, jadi Insyaallah persetujuan kalau sudah turun, akan kita laksanakan seleksi bagi pejabat eselon II ini setelah lebaran,” katanya di Gedung Bung Tomo Pemkab Jombang usai acara pelantikan pejabat Pemkab, Jumat (9/6/2017).
Dalam pengisian jabatan ini, Nyono menjelaskan seperti halnya mekanisme pelelangan. Bagi siapapun, paparnya, memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan sebagai calon pejabat yang kosong dan mengikuti segala rentetan proses pengisian jabatan ini.
“Mekanismenya memang kita seperti kayak lelang, terbuka, siapapun boleh mengikuti proses-proses calon yang menjadi jabatan di eselon II,” ujarnya.
Sementara untuk tim seleksi (Timsel) dalam eselon II nanti, orang nomor satu di Kota Santri ini menyebutkan, terdiri dari penguji yang memiliki latar belakang yang beragam. Diantaranya dari Kementerian PAN, dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, juga tokoh masyarakat.
“Ada lima semuanya, lima tim ini akan menyeleksi bagi para bakal calon yang menduduki di jabatan eselon II,” jelas Nyono.
Nyono menyebutkan, pada eselon II masih ada delapan pejabat yang kosong. Bagi para calon pejabat yang dinyatakan lulus nanti, kedelapan pejabat baru itu akan diusulkan kepada Kementerian PAN melalui Gubernur.
“Setelah itu turun lagi disetujui, dan setelahnya menjadi pejabat yang mampu di delapan (8) eselon II yang kosong ini,” urainya.