JOMBANG, Faktualnews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Jawa Timur tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Dampak Lingkungan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2017.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Mas’ud Zuremi, pada Kamis, 8 Juni 2017 kemarin mengungkapkan, Raperda tentang pola pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang tersebut kini sedang digodok oleh kalangan Dewan.
Ditargetkan, pada akhir Juli nanti Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan tersebut nantinya berfungsi sebagai regulasi tentang pola pengelolaan lingkungan hidup. “Akhir Juli harus sudah selesai dan itu harus jadi peraturan daerah (Perda),” kata Mas’ud Zuremi.
Dikatakan, Raperda pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan ini ditangani panitia khusus (Pansus) II DPRD Jombang. untuk lebih mematangkan Raperda ini, pihaknya masih hendak study banding sekali lagi.
Study banding itu sebagai kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada 5-7 Juni 2017 lalu. “Kalau Raperda ini mungkin habis lebaran selesai, karena kegiatan studi banding kita satu kali lagi,” beber Mas’ud Zuremi.
Disampaikan sebelumnya, pola pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang sangat memprihatinkan. Pengelolaan alam seperti galian tanah, pasir dan batu dalam proses eksplorasi dan pemanfaatannya seringkali dilakukan dengan sewenang-wenang.
Kondisi itu berdampak pada kondisi pepohonan yang ada di sekeliling galian tersebut. “Pengelolaan lingkungan ini memang harus dikelola sedemikian bagus dan betul-betul tertata dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat ataupun pemerintah daerah,” beber Mas’ud Zuremi.