Kriminal

Pungli Biaya Pengukuran Tanah, 5 Pegawai BPN Surabaya Terjaring OTT

SURABAYA, FaktualNews.co – 5 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Reskrim Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/6/2017), membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kelima pegawai BPN Surabaya II yang ditangkap yakni Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II S (56), CN (48), AP (38) keduanya staf seksi pengukuran dan BS (33) serta ANR (21) keduanya PHL BPN Surabaya II.

Iqbal menuturkan, kelima tersangka itu ditangkap karena meminta tambahan uang pada pemohon pengukur tanah dengan dalih agar bisa dipercepat. “Jadi setelah pemohon membayar resmi PNBP sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan dengan nominal variatif sesuai dengan luas tanah,” jelasnya.

Usai pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat, pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati. “Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama BS untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” imbuh dia.

Dari OTT yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja CN, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama BS.

Sedangkan pasal yang disangkakan pada kelima pegawai BPN Surabaya II yakni Pasal 12E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yang diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan)