Hukuman Mati Pertama, Kasus Penghujatan di Facebook
ISLAMABAD, FaktualNews.co – Ini mungkin menjadi peringatan bagi netizen untuk selalu bersikap bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan di Facebook.
Hal itu diungkapkan pengacara pada Sabtu (10/6/2017), hukuman pertama atas tuduhan yang muncul dari media sosial.
Hakim Shabbir Ahmad Awan menyampaikan putusan itu di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer bagian selatan ibu kota Islamabad, membuktikan bahwa Taimoor Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, ungkap jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari departemen kontraterorisme, ungkap pengacara pembela Rana Fida Hussain kepada AFP.
Pejabat itu mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentarnya yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan.