Birokrasi

Mobdin untuk Mudik Lebaran, Pemkot Kediri Tunggu Edaran Pemprov

KEDIRI, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri belum mengeluarkan peraturan tentang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2017. Akan tetapi, sepertinya penggunaan mobdin untuk mudik ini bakal dilarang.

“Sampai hari ini belum ada edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami menghimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Minggu (11/6/2017).

Menurutnya, larangan memakai mobdin untuk mudik lebaran, berdasarkan aturan yang jelas. Mobdin hanya boleh dipakai untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi PNS.

Kebijakan Pemkot Kediri ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Dimana, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dengan aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.

Pemakaian mobdin sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus untuk mobil dinas diatur dalam peraturan khusus. Semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti bupati, wali kota.