Kriminal

Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Sita 1.500 Botol Miras

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Sabhara Polrestabes Surabaya terus menggelar razia peredaran minuman keras (Miras) pada bulan suci Ramadan ini. Hasilnya, sebanyak 1.500 botol miras disita dari dua toko di wilayah Surabaya Selatan, Sabtu 10 Juni 2017 malam.

Dua toko yang kedapatan menjual miras berada di Jl HR Mohammad dan Jl Jarak dekat eks lokalisasi Dolly Surabaya. Dari dua toto tersebut, petugas menyita sebayak 1.500 botol miras berbagai merek.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono mengatakan, razia terhadap peredaran miras dilakukan anggotanya atas laporan masyarakat. Bahkan, toko yang di Jl Jarak sebenarnya sudah diberikan peringatan lantaran pernah digerebek tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes.

“Pemiliknya masih saja nekad menjual minuman beralkohol. Kami terus melakukan razia, apalahi ini bulan suci Ramadan,” kata Awan Hariono, Minggu (11/6/2017).

Menrut Awan, razia dilakukan sebagai untuk menegakan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda nomor 1 tahun 2010 pasal 62 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual dilarang mengedarkan minuman beralkohol, harus ditindak tegas. Selain itu, Awan juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tertib menjalankam aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut. “Razia ini sebagai peringatan ke penjual-penjual lain agar tidak menjual miras selama bulan suci Ramadan,” tegas Awan Hariono.

Kini barang bukti miras sebanyak 1.500 botol berbagai merk diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.