Pemkab Lamongan Larang Pegawai Dishub dan Dinkes Cuti Lebaran
LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melarang pegawai Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan untuk libur pada momentum lebaran tahun ini.
Hal ini dilakukan untuk membantu pengamanan jalur mudik. Pemkab Lamongan pun sudah menyiapkan sejumlah pos pantau guna persiapan arus mudik dan balik. Di prediksi, tahun ini jumlah kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Lamongan, sebesar 14 persen.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Agus Hendrawan, mengatakan dari data yang dihimpun di Dishub Lamongan jumlah kendaraan roda dua diperkirakan naik 8,15 persen. Sedangkan kendaraan roda empat menurut versi bakal naik hingga 6,17 persen.
Dia menyebut akan melakukan koordinasi dengan Polres Lamongan, Satpol PP, Kodim 0812 maupun unsur kesehatan terkait pembentukan pos terpadu di Pasar Lamongan dan Terminal. Selain itu juga akan mendirikan pos pelayanan di Stadion Surajaya, Wisata Bahari Lamongan dan di Pasar Babat.
“Semua personil Dinas Perhubungan dalam masa pengamanan lebaran ini tidak diperbolehkan mengambil cuti. Agar bersama jajaran lintas sektor, memberikan pelayanan pada masyarakat yang sedang mudik,” ungkapnya, Senin (12/6/2017).