Hukum

Dilimpahkan ke JPU, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Porong Segera Disidangkan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat tiga Pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bakal segera disidangkan.

Itu menyusul setelah Penyidik Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tiga pejabat PNS di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo itu ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas dinyatakan sempurna (P21). Berkas, tersangka dan barang bukti langsung kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, Rabu (14/6/2017).

Pantau dilapangan, tiga pejabat Pasar Porong itu yakni Kepala UPT, Agustono (51), Pengawas, Sugiono (53), dan Bendahara Pembantu, Abdul Wahab, (54) itu tiba di Korp Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo sekitar pukul 9.35 WIB.

Ketiganya didampingi tiga penyidik Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Proses pemeriksaan tahap 2 yang dilakukan di ruang Pidsus Kejari Sidoarjo itu berakhir sekitar pukul 13.30 wib. Ketiganya diperiksa oleh Jaksa Guruh Wicahnyo Probowo.

Hari mengaku, JPU sempat mengembalikan berkas ketiga tersangka itu lantaran kurang lengkap.

“Sempat P19, Alhamdulillah setelah petunjuk dari JPU kami lengkapi bekas dinyatakan sempurna langsung kami limpahkan,” jelas perwira dua balok di pundak itu.

Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat pasar Porong itu ditangkap tim Unit Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (22/3/2017) lalu.

Ketiganya diduga kuat melakukan korupsi dengan modus penarikan retribusi dari lapak pedagang yang didapat sekitar Rp 5 juta lebih setiap harinya.

Namun, faktanya uang retribusi itu hanya disetor ke Kas Daerah sekitar Rp 4,1 Juta. Diduga perbuatan ketiganya itu merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.