Dua Hari Jelang Lebaran, Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Kota
BLITAR, FaktualNews.co – Beberapa jenis kendaraan dilarang melintas di kawasan kota Blitar Jawa Timur. Beberapa jenis yang dilarang, antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, gandengan dan konteiner.
Larangan tersebut, sesuai peraturan dari pemerintah pusat, beberapa jenis angkutan barang dilarang beroperasi mulai dua hari jelang lebaran hingga lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Blitar, Adam Bachtiar, pada Rabu, 14 Juni 2017 kemarin mengatakan, terkait dengan angkutan jalan, memang ada beberapa program yang harus dilakukan.
Selain angkutan mudik dan balik, juga adanya larangan beroperasi bagi kendaraan-kendaraan tertentu. “Larangan beroperasi mulai hari Jum’at (23/06) hingga tanggal 2 bulan Juli,” katanya.
Beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas, sebut Adam Bachtiar, antara lain kendaraan pengangkut BBM, BBG, serta ternak. “Kecuali untuk angkutan yang membawa bahan bakar BBM, BBG, ternak, Sembako, pupuk, susu dan barang antaran pos,” paparnya.
Adam menambahkan, larangan operasional bagi kendaraan-kendaraan tertentu ini berlaku untuk semua jalan. Bahkan tidak hanya di Kota Blitar saja, namun juga daerah-daerah lain.
Karena, ujarnya, merupakan program dari pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar, akan terpantau oleh petugas dan juga bisa terpantau dari CCTV. “Namun kami yakin akan dipatuhi para pengendara, karena didaerah lain juga diberlakukan hal seperti itu,” pungkas Adam.