Mudik 2017, BPJS Berikan Layanan Tambahan Tapi Tidak Berlaku Bagi Korban Kecelakaan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Untuk meningkatkan mutu pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus pada mudik lebaran mendatang. Para peserta diberikan hak penuh untuk berobat di rumah sakit manapun dengan hanya membawa Kartu BPJS. Namun hal itu tidak berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, untuk korban kecelakaan lalu lintas sepenuhnya adalah wewenang Jasa Raharja. Hal ini berbeda lagi ketika korban mengalami kecelakaan kerja, bila demikian maka BPJS akan menangung semua biaya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Jasa Raharja yang akan menanggung semuanya sampai sembuh bila mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Susilawati Agustin.
Kebijakan baru yang dimaksud Susilawati adalah pelayanan kesehatan bagi para pemudik saat berada di luar kota namun tiba-tiba mengalami sakit, maka bisa memeriksakan kesehatan di rumah sakit maupun klinik yang bekerjsama dengan BPJS. Hanya dengan membawa kartu BPJS, pemudik boleh berobat dimanapun tanpa dipungut biaya apapun.
“Peserta JKN KIS dapat berobat di luar wilayah tanpa melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta JKN KIS langsung dapat berobat di IGD. Dan kebijakan ini berlaku sejak 19 Juni sampai 2 Juli mendatang. Kebijakan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan nuga membuka posko di delapan titik. Yakni Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogjakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Merak Banten.
“Posko terdekat ada di Bungurasih, dan posko ini dibuka mulai dari 21-24 Juni. Dimana setiap posko menyediahkan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik,” tandasnya.