Kriminal

Dugaan Penggelapan, Ustadz Yusuf Mansur Dipolisikan

SURABAYA, FaktualNews.co – Tidak adanya kejelasan investasi kondotel di Yogjakarta yang disetorkan pada Ustadz Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib Mansur. Empat korban warga Surabaya yang diwakilkan kepada Sudarsono (47) melaporkan Ustadz Yusuf Mansur ke Polda Jawa Timur.

“Saat ini ada 4 orang orang yang memberikan kuasanya pada kami untuk mempolisikan Yusuf Mansur, terkait investasi kondotel tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan banyak korban lagi di daerah lain yang ikut melapor atas hal serupa,” kata dia kepada awak media usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (15/6/2017).

Kuasa hukum 4 warga Surabaya, Sudarsono, menjelaskan dalam hal ini para korban memilik sertifikat antara 1 sampai 5 lembar, dan satu sertifikat tersebut seharga Rp 2,7 juta.

Sedangkan dasar laporan ini, karena sampai saat ini obyek yang dijanjikan belum dibangun oleh ustadz yang beralamat di Graha Daarul Qur’an Kawasan Bisnis CBD Sileduk, di Tangerang.

“Investasi tersebut dialihkan ke hotel lainnya, yang dinaungi oleh koperasi, dan hal itu menjadi permasalahkan di Otaritas Jasa Keuangan. Sehingga kami laporkan penggelepan,” imbuhnya.

Selain itu, selama ini pemilik sertifikat tidak bisa langsung melakukan korfirmasi dengan Yusuf Mansur, dan hanya bisa membaca di web koperasi.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima laporan dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM tersebut.