Polisi Gerebek Pabrik Olahan Sirip Hiu Ilegal di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes menggerebek industri perikanan olahan daging dari sirip hiu di di Jalan Sidodadi 9, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/6/2017). Penggerebekan ini lantaran industri ini tidak memiliki Izin Usaha, mati sejak 2002.
“Izin usaha sudah mati sejak 2002 lalu, tapi teryata masih melakukan usaha perdagangan bidang perikanan atau penjualan daging dari hasil olahan sirip hiu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media, Sabtu (17/6/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati beberapa karung di dalam gudang yang isinya berbagai ukuran sirip ikan hiu, diantaranya sirip ikan hiu koboi yang merupakan ikan hiu dilindungi sesuai peraturan menteri kelautan.
Shinto menuturkan dari keterangan pemilik usaha Agus Margono, bahwa sirip ikan hiu yang dilindungi ini didapat dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya maupun dari luar kota hingga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sirip ikan hiu dibeli oleh tersangka dari para nelayan Rp 1 juta per kilogramnya. “1 kilogam sirip ikan hiu diolah oleh tersangka menjadi menjadi dua kilogram,” ujarnya.
Sehingga saat dijual kembali di wilayah sekitar Surabaya, tersangka memperoleh keuntungan lebih besar. Tiap kilogram sirip ikan hiu dalam kemasan, dijual Rp 700 ribu.
“Tidak hanya sirip ikan hiu, pelaku juga mengola perut ikan kakap, kemudian ada kerang mutiara. Kemudian diedarkan ke masyarakat tanpa izin edar dari Badan BPOM,” jelas Shinto.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 54/2009 tentang kelautan, yang menegaskan bahwa setiap usaha kelautan harus memiliki izin usaha perikanan (IUP). Selain itu juga akan dijerat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan.