MOJOKERTO, FaktualNews.co – Istri Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Temuliyah (54), merasa tak percaya kalau suaminya, Purnomo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, (17/6/2017) dinihari.
Hal ini lantaran menurut Temuliyah, saat pencalonan sebagai anggota legislatif pada 2014 lalu suaminya masih meninggalkan hutang.
“Hutang untuk nyalon dulu sebesar Rp 400 juta, tiap bulan saja saya dikasih gajinya setelah dipotong angsuran hutang tersebut. Kalau korupsi kok gak banyak uang, buktinya hutang suami saya masih banyak,” tutur dia kepada awak media, Sabtu (17/6/2017).
Ditemui di rumahnya yang berada di Lingkungan Pulokulon, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ibu dua anak ini menuturkan dirinya tidak pernah mendapat uang lebih dari suaminya itu. “Setiap bulan saya dikasih Rp 5,6 juta dari sisa gaji,” ungkap Temuliyah.
Bahkan rumah yang ditempatinya sejak tiga tahun lalu ini kata Temuliyah dari menjual rumah miliknya yang lain. “Rumah ini saja dibeli dari hasil menjual rumah lainnya kok mas,” tukasnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun, KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN. OTT dilakukan di jalan sekitar kantor DPD PAN atau Rumah PAN di Jalan KH Mas Mansyur, Kota Mojokerto, Sabtu, (17/6/2017) dinihari.
Sebelum terjaring OTT KPK, sejumlah orang ini mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6/2017) malam. Hearing diikuti Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Bappeko Mojokerto, Komisi B serta Komisi C. Keempat orang yang ditangkap KPK juga ikut dalam hearing tersebut.
Dari keterangan kedua pejabat itu terhadap penyidik KPK, penyidik KPK mencium keterlibatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Politisi PDIP itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Penyidik juga menangkap Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.