Peristiwa

Pembangunan Gedung DPRD Kota Mojokerto Dikerjakan Asal-asalan, Komisi II Geram

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto membuat Komisi II geram. Pasalnya, pengerjaaannya dinilai asal-asal-asalan, bahkan diragukan akan selesai tepat waktu.

Hal itu diungkapkan Komisi II saat mengelar sidak di gedung wakil rakyat yang berada di Jalan Surodinawan, Kacamatan Prajurit Kulon itu.

“Setelah melihat progresnya kita ragu akan selesai Desember mendatang,” kata Ketua Komisi II, Agus Wahjudi Utomo, Rabu (27/7/2022).

Menurut dia, pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat progres yang signifikan. Bahkan, tak jauh beda dengan sidak Desember 2021 lalu. Kondisi gedung tak jauh berbeda, progres pengerjaan juga rendah dan terkesan asal-asalan.

“Kalau dilihat bisa dikatakan dikerjakan asal-asalan. Di beberapa titik jelas terlihat bata tidak siku, kualitasnya juga bisa dikata meragukan,” tandas Agus.

Politisi Partai Golkar ini meminta kepada pihak kontraktor pelaksana proyek untuk serius mengerjakan gedung dewan tepat waktu sesuai kontrak.

“Yang menjadi atensi kami karena ini dari uang rakyat harusnya dikerjakan serius, agar hasilnya tidak mengecewakan,” tegasnya.

Agus menambahkan, pihaknya kedepan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait progres pembangunan gedung yang telah memakan anggaran negara mencapai puluhan miliar.

“Pastinya kedepan akan kita panggil, seperti RDP (rapat dengar pendapat) untuk mengetahui komitmen pihak terkait,” pungkasnya.,

Sekedar informasi, pembangunan gedung DPRD tahap pertama dimulai sejak tahun 2021 lalu dengan nilai kontrak dengan Rp 17,6 miliar.

Namun, saat itu dikerjakan p PT Bumi Mas Perdana hanya mampu menyelesaikan 75 persen . Kontraktor asal Temanggung Jawa Tengah itu akhirnga meninggalkan pekerjaannya. DPUPR Kota Mojokerto kemudian melakukan pemutusan kontrak.

Selanjutnya, pembangunan gedung dewan dilanjut pembangunan tahap kedua di tahun ini dengan pagu Rp 10 miliar yang dimenangkan CV. Lutfi Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar dengan batas waktu pengerjaan sampai 10 Desember.