FaktualNews.co

Warga Terdampak Tol Ngawi-Nganjuk Tuntut Penundaan Eksekusi Lahan

Hukum     Dibaca : 1849 kali Penulis:
Warga Terdampak Tol Ngawi-Nganjuk Tuntut Penundaan Eksekusi Lahan
Pertemuan warga terdampak Tol Ngawi-Nganjuk menyikapi rencana eksekusi lahan milik mereka. (FaktualNews/Kuswanto)

NGANJUK, FAKTUALNEWS.co – Puluhan warga yang terdampak pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, menilai proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Ngawi-Nganjuk tidak sesuai prosedur.

Selain tidak prosedural, nilai ganti rugi untuk warga karena tanah ataupun bangunannya terdampak pembangunan tol, menurut warga juga tidak layak. Warga menuntut agar rencana eksekusi lahan ditunda.

Tuntutan tersebut terungkap dari hasil pertemuan yang digelar di rumah Djaenuri, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (17/6/2017). Dari pertemuan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang tersebut, warga sepakat melawan rencana eksekusi lahan.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Nganjuk bersama BPN dan PPK direncanakan melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan Tol Ngawi-Nganjuk, di Desa Sidokare, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari warga.

Penolakan tersebut, menurut warga, karena nilai ganti rugi lahan dinilai sangat tidak layak dan merugikan warga. Warga bersikukuh, jika eksekusi tetap dilangsungkan, maka upaya tersebut merupakan langkah yang tidak sesuai prosedur karena mengabaikan aspirasi warga yang terdampak pembangunan tol.

Humas Forum Kesatuan Lintas Masyarakat (Forkeslinmas) Nganjuk, Djaenuri mengungkapkan, polemik pembebasan lahan untuk tol Ngawi-Nganjuk akan dilaporkan ke Presiden. Dia beralasan, nilai ganti rugi lahan tidak mencerminkan kepada rakyat kecil.

“Permasalahan ini akan kita bawa ke Pusat,kita sama-sama menemui Pak jokowi, karena ini jelas ada skenario antara PN,BPN sama PPK Kabupaten Nganjuk. Kita menuntut hak kita biar dari atas tahu kalau kita dipermainkan,” kata Djaenuri.

Ketua LSM Galak ini memaparkan, nilai ganti rugi untuk lahan yang dibebaskan guna kepentingan pembangunan jalan tol tidak manusiawi. Besaran ganti rugi yang diberikan kepada warga, mulai dari Rp 40ribu permeter persegi, Rp. 80 ribu permeter persegi, serta Rp. 177ribu permeter persegi.

Harno, warga Sidokare Kecamatan Wilangan mengatakan, nilai ganti rugi tidak sebanding dengan harga tanah. Sebab, jika dengan nilai ganti rugi warga tidak bisa membeli lahan pertanian.

Atas alasan itu, ujar Harno, dia bersama puluhan warga lainnya menolak ganti rugi meskipun sudah keluar skema konsinyasi yang berasal dari keputusan kasasi dari Pengadilan Negeri Nganjuk.

”Kami tidak menolak pembangunan tol, karena itu proyek pemerintah. Kami hanya menolak ganti rugi yang nilainya di bawah rata-rata dan tidak wajar,” Tandas Harno.

Harno menyatakan, bersama anak istri dan keluarga terdampak pembangunan tol yang tergabung dalam Forkeslinmas akan menghadang eksekusi yang dinilai tidak prosedural dan cenderung dipaksakan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i