FaktualNews.co

BPOM Temukan Mie Instan Mengandung Unsur Babi Beredar Bebas

Nasional     Dibaca : 1625 kali Penulis:
BPOM Temukan Mie Instan Mengandung Unsur Babi Beredar Bebas
Nongshim mie instan Shim Ramyun Black yang diduga mengandung unsur babi oleh BPOM. FaktualNews/Internet

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi, yang beredar bebas di sejumlah swalayan.

Mie instan tersebut yakni bermerek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di redaksi FaktualNews.co, Minggu, (18/6/2017).

Selain itu, produk bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.

Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut. Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM di nomor 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin